Soal Karhutla, Pemprov Kalbar: 101 Titik Panas Berada di Lahan Korporasi

Sabtu, 07 September 2019 | 20:58 WIB
Soal Karhutla, Pemprov Kalbar: 101 Titik Panas Berada di Lahan Korporasi
Ilustrasi Karhutla. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencatat, sebanyak 101 hotspot atau titik panas yang berada di lahan milik korporasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Al Leysandri mengatakan, sebanyak 101 titik panas yang berada di lahan korporasi tersebut hampir merata ada di kabupaten yang ada di Kalbar.

Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Kalbar, jumlah hotpsot pada lahan korporasi, yakni di Kabupaten Bengkayang sebanyak empat titik panas, Kapuas Hulu sebanyak enam titik panas, dan Kayong Utara dua titik panas.

Selanjutnya Ketapang 27 titik panas, Kubu Raya lima titik panas, Landak enam titik panas, Melawi tiga titik panas, Sambas satu titik panas, Sanggau 19 titik panas, Sekadau 13 titik panas, dan Kabupaten Sintang 15 titik panas.

Baca Juga: Penajam Paser Utara dan Kukar Ibu Kota Baru RI, Waspada Banjir dan Karhutla

Menurut dia, dalam rangka penanggulangan Karhutla di Kalbar harus diambil langkah dengan penyamaan persepsi, khususnya yang tertuang pada Pergub No. 39 tahun 2019, karena sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi, dan hingga penundaan perizinan korporasi tersebut.

"Apabila terbukti dalam hal keterlambatan penanganan Karhutla, harus diambil tindakan supaya ada efek terhadap korporasi lain," katanya seperti dikutip Antara, Sabtu (7/9/2019).

Sementara itu, Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono menyatakan, Pergub tentang Karhutla agar dijadikan satu landasan untuk ditindaklanjuti di tingkat lapangan, apalagi kasus Karhutla yang ditangani jajaran Polda Kalbar, berdasarkan data terdapat 56 tersangka dari 45 laporan.

Walaupun sudah ditindaklanjuti, katanya, tapi masih terjadi bencana asap bahkan sampai mengganggu transportasi udara, dan berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, upaya masif yang dilakukan seharusnya adalah pencegahan untuk tidak terjadi lagi Karhutla.

Untuk menindaklanjuti Karhutla, harus dilakukan sinergitas seluruh pihak di Kalbar. “Dalam rangka kepentingan masyarakat khususnya Karhutla, pergunakan anggaran negara sebaik mungkin,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Tiga Persoalan yang Mesti Dihadapi Pemerintah Tuntaskan Karhutla

Kepala Biro Operasional Polda Kalbar, Komisaris Besar Jayadi mengatakan, pihaknya sudah memetakan jumlah titik panas yang berada di lahan konsesi di kabupaten/kota di Kalbar.

Berdasarkan Pergub Nomor 39 tahun 2019 yang substansinya adalah apabila ada hotpsot di lahan konsesi (yang izinnya diterbitkan oleh bupati) apabila disengaja, maka lahan konsesi akan ditunda selama lima tahun, apabila tidak sengaja maka akan ditunda tiga tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI