Soal Karhutla, Pemprov Kalbar: 101 Titik Panas Berada di Lahan Korporasi

Sabtu, 07 September 2019 | 20:58 WIB
Soal Karhutla, Pemprov Kalbar: 101 Titik Panas Berada di Lahan Korporasi
Ilustrasi Karhutla. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Pergub Nomor 39 tahun 2019 yang substansinya adalah apabila ada hotpsot di lahan konsesi (yang izinnya diterbitkan oleh bupati) apabila disengaja, maka lahan konsesi akan ditunda selama lima tahun, apabila tidak sengaja maka akan ditunda tiga tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI