Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengklaim revisi Undang-undang KPK yang kini sedang bergulir di DPR merupakan keinginan dari internal KPK.
"Padahal terkait revisi UU KPK ini kami ini merespons dari keinginan KPK sendiri," ujar Arteri dalam diskusi bertajuk 'KPK Adalah Kunci' di D'Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Dia mengaku, anggota dewan di parlemen hanya memberikan dukungan apa yang dibutuhka KPK untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.
"Bahwa kami selalu mensupport KPK, kami selalu menanyakan kebutuhan KPK, kami selalu melakukan penguatan. Penguatan legislatif buat KPK sendiri," kata dia.
"Kemudian KPK menjawab terkait dengan penyempurnaan UU, ini bahasa KPK sendiri loh terkait UU nomor 30 tahun 2002. KPK ingin kewenangan dalam penyadapan dan merekam ini kita lakukan. Kemudian pembentukan dewan pengawas, ini nama dewan pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka," sambungnya.
Baca Juga: ICW Sebut Polemik RUU KPK Cuma Jokowi yang Bisa Hentikan
Menurutnya, usulan dari KPK tersebut disampaikan kepada DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dan pada November 2015 disetujui seluruh fraksi dan pemerintah.
"Kata siapa mendadak DPR tidak pernah melakukan pembatalan, DPR tidak pernah mencabut, dalam rapat dalam beragam pertemuan pimpinan DPR dengan pemerintah termasuk presiden sekalipum. Pembahasan ini masih berlanjut," kata dia.
Karena itu ia menyayangkan anggapan bahwa RUU KPK merupakan upaya untuk melemahkan KPK. Sebab kata Arteria tidak mungkin DPR ingin melemahkan, namun menguatkan KPK lembaga antirasuah tersebut.
"Yang ingin saya katakan dikatakan RUU melemahkan. Apa iya DPR gila? Melemahkan? baca dulu. Bagian mana yang dikatakan melemahkan bahkan dilakukan penguatan," katanya.
Baca Juga: Pimpinan Disebut Dukung RUU KPK, Laode Tantang Balik Fahri Hamzah