ICW Sebut Polemik RUU KPK Cuma Jokowi yang Bisa Hentikan

Sabtu, 07 September 2019 | 16:03 WIB
ICW Sebut Polemik RUU KPK Cuma Jokowi yang Bisa Hentikan
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun berharap Presiden Joko Widodo dapat menghentikan polemik yang timbul akibat dari revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi, kata dia bisa berperan untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK yang telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR tersebut.

"Tentu kan ini sebenarnya pembahasannya prosesnya belum selesai masih berjalan. Artinya masih ada satu ruang, di mana Pak Presiden masih bisa berbuat banyak untuk bisa menarik persoalan ini," kata Tama dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

"Artinya sebetulnya presiden dengan mudahnya dengan tidak mengirimkan surpres (surat presiden) kepada DPR artinya tidak menyetujui pembahasan ini," sambungnya. 

Baca Juga: Pimpinan Disebut Dukung RUU KPK, Laode Tantang Balik Fahri Hamzah

Ia menganggap revisi UU KPK belum merupakan suatu hal yang genting untuk dilakukan. Mengingat UU KPK yang ada saat ini masih dirasa efektik untuk diterapkan.

"Karena kita menilai UU KPK saat ini masih cukup efektif karena upaya-upaya untuk melakukan pengujian-pengujian kritik terhadap UU KPK, kan sudah dilakukan lewat jalur konstitusi di MK. Banyak putusan-putusan yang justru malah memperkuat argumentasi kenapa UU KPK masih harus dipertahankan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan lima pimpinan KPK telah menandatangani surat untuk diberikan kepada Presiden Jokowi.

Isi surat tersebut meminta Jokowi untuk mempertimbangkan rencana Revisi UU KPK dan Capim KPK jilid V yang dianggap memiliki rekam jejak buruk.

Saut berharap Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan surat tersebut. Dan mengambil kebijakan yang justru memperkuat KPK.

Baca Juga: RUU KPK Dibahas DPR, Saut: Bertolak Belakang dengan Piagam PBB

"Hari ini pimpinan baru mendandatangani surat, saya juga baru tandantangani. Lima pimpinan sudah tandatangani surat. Kita akan kirim kepada presiden, mudah-mudahan dibaca untuk kemudian mengambil kebijakan," kata Saut di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI