PDIP: KPK Bukan Dilantik dari Sumpah Pocong, Harus Patuh UU

Sabtu, 07 September 2019 | 15:26 WIB
PDIP: KPK Bukan Dilantik dari Sumpah Pocong, Harus Patuh UU
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu di acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2019). (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu merasa heran dengan penolakan dari pimpinan KPK mengenai revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dia mengatakan, seharusnya KPK menerima adanya revisi tersebut. Sebab, kata Masinton, KPK merupakan pelaksana undang-undang. Sehingga sudah kewajiban KPK untuk mengikuti setiap UU yang dibuat oleh anggota legislatif.

"KPK itu pelaksana undang-undang, institusi-institusi negara lainnya adalah pelaksana undang-ungdang, dipayungi undang-undang. Undang-undang dibahas secara bersama-sama DPR dan presiden. Bisa dibayangkan kalau institusi yang akan direvisi undang-undangnya melakukan cara-cara konyol seperti yang dilakukan oleh beberapa pimpinan KPK," tutur Masinton di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Masinton kembali menegaskan bahwa KPK harus patuh terhadap undang-undang, termasuk dalam proses revisi UU KPK yang diketahui memang merupakan hak anggota dewan.

Baca Juga: Pimpinan Disebut Dukung RUU KPK, Laode Tantang Balik Fahri Hamzah

"KPK itu dilantik berdasarkan sumpah negara bukan sumpah pocong. Dia harus taat pada UUD dan perundang-undangan. Bisa dibayangkan gak dalam ketatanegaraan artinya bisa jadi preseden yang rusak jika ini durhaka. KPK itu pelaksana undang-undang," tandasnya.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dengan tegas menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini sudah menjadi inisiatif DPR RI. Saut menilai dengan disetujuinya revisi tersebut dapat melemahkan fungsi kinerja KPK.

Hal itu disampaikan Saut, saat ikut aksi yang dilakukan Wadah Pegawai KPK menolak capik KPK yang memiliki rekam jejak buruk dan Revisi UU KPK di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).

Saut mengatakan kalau hasil revisi UU KPK dijalankan oleh KPK, maka kedepannya akan berdampak kepada masa depan Indonesia. Dimana lembaga antirasuah tersebut akan terancam dalam fungsi maupun kinerja pemberantasan korupsi.

Dampak tersebut juga akan dirasakan rakyat Indonesia, maka itu Saut menolak RUU KPK tersebut. Penolakan itu juga untuk melindungi masa depan cucu Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: RUU KPK Dibahas DPR, Saut: Bertolak Belakang dengan Piagam PBB

"Ini (penolakan) untuk masa depan Indonesia, untuk masa depan cucu saya, untuk masa depan cucunya presiden masa depan cucunya menteri. Oleh sebab itu sekali lagi harus dilawan," kata Saut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI