PSI Interpelasi Anies soal PKL Dagang di Trotoar, Demokrat: Pencitraan

Sabtu, 07 September 2019 | 11:22 WIB
PSI Interpelasi Anies soal PKL Dagang di Trotoar, Demokrat: Pencitraan
Anggota DPRD Jakarta dari fraksi Demokrat Taufiqurrahman. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus Partai Demokrat Taufiqurrahman angkat bicara soal fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta yang mewacanakan menggunakan hak interpelasi jika Gubernur Anies Baswedan enggan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung terkait penertiban pedagang kaki lima di trotoar.

Tanggapan Taufiqurrahman itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi @taufiqurs saat menanggapi cuitan Sekjen PSI Antoni Raja Juli yang menulis melalui Twitter "PSI akan interpelasi Pak Anies. Setuju gak?" kata Antoni.

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menggelar barang dagangan mereka di sepanjang trotoar kawasan Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/5).
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menggelar barang dagangan mereka di sepanjang trotoar kawasan Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/5).

Taufiqurrahman berujar penggunaan hak interpelasi bukan suatu hal yang mudah. Apalagi jika wacana tersebut hanya datang dari PSI semata. Ia kemudian meminta PSI melalui anggota legislatifnya untuk kembali membca tata tertib DPRD DKI Jakarta.

"Sudah pernah baca tatib DPRD DKI belum? Mau interpelasi itu gak gampang, apalagi angket, kalau cuma PSI dan sebagian PDIP mah gak cukup bro. Tapi kalau cuma biar ada bahan omongan tampil di media aja sih ya bolehlah, namanya usaha pencitraan sah-sah saja kok," tulis Taufiqurrahman seperti dikutip Suara.com, Sabtu (7/9/2019).

Baca Juga: Tak Bisa Menata PKL, Koalisi Pejalan Kaki: Anak Buah Anies Tak Bisa Kerja

Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung soal gugatan sengketa pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru Tanah Abang sudah kedaluwarsa.

Menurut Anies, putusan MA Nomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang Penutupan Jalan sebagai Tempat Berdagang tidak bertujuan untuk melarang PKL berdagang di trotoar.

Dalam putusannya, kata Anies, MA hanya membatalkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum 25 ayat (1).

"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga: Izinkan Pedagang Jualan di Trotoar, Anies: Jangan Berpandangan Anti PKL

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI