Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan menolak revisi UU KPK yang kini bergulir di DPR lantaran dianggap melemahkan lembaganya dalam menangani kasus korupsi.
"Terkait RUU KPK itu, setelah kami baca, setidaknya 9 pokok materi di sana rentan melumpuhkan KPK. Karena itulah, kemarin, saya mewakili seluruh insan KPK menegaskan, KPK menolak revisi UU KPK tersebut," kata Agus di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Agus pun merasa curiga apakah lewat RUU KPK merupakan serangan balik dari oknum pejabat di DPR untuk mengerdilkan kewenangan lembaga yang dipimpinnya. Sebab, dari catatannya, tersangka yang ditangkap KPK paling banyak dari anggota DPR dan DPRD dengan total sebanyak 255 perkara.
"Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara. Kemudian Kepala Daerah berjumlah 110 perkara," katanya.
Baca Juga: Pimpinan Disebut Dukung RUU KPK, Laode Tantang Balik Fahri Hamzah
Agus pun sangat menyesalkan masih banyak anggota dewan yang menyelewengkan uang rakyat. Sebab, kata dia, adanya aktor yang memangkas uang rakyat inilah yang mengakibatkan pembangunan menjadi terhambat.
"Apakah ini yang membuat serangan terhadap KPK terus terjadi? Bertubi-tubi," kata dia.
Lebih lanjut, Agus menekankan kasus-kasus tersebut juga terkait ratusan proyek pemerintah dan perizinan yang nilainya mencapai triliunan.
"Proyek dengan nilai hingga ratusan milyar atau bahkan triliunan rupiah dipotong untuk kepentingan sejumlah pejabat yang mereka sebut commitment fee," ujar Agus.
Baca Juga: RUU KPK Dibahas DPR, Saut: Bertolak Belakang dengan Piagam PBB