Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang para pegawai dinas tersebut untuk tidak membawa kendaraan pribadi setiap hari Rabu.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo ikut mengawasi langsung.
Ia mengaku menginvestigasi langsung tempat parkir di sekitar kantornya, Gambir Jakarta Pusat. Tujuannya untuk memeriksa kemungkinan ada anak buahnya yang membawa kendaraan pribadi dan diparkir di parkiran dekat kantor.
"Kemarin saya juga pas hari rabu saya muter-muter di sekitar kantor tujuannya untuk melakukan pengecekan itu dan hasil investigasinya enggak ada ya," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga: Dishub Putuskan Jalan Salemba Depan RS Carolus Tak Kena Ganjil Genap
Selain itu, Syafrin menyebut setiap pegawai Dishub harus melakukan swafoto saat menaiki angkutan umum. Tujuannya untuk bisa mengawasi kendaraan yang dinaiki tiap pegawai saat pergi ke kantor.
"Selfie dan kirimkan ke medsos atau WA group Dishub. Sehingga Kasubag kepegawaian memantau si A naik apa, si B naik apa," jelasnya.
Bahkan, Syafrin mengklaim tidak ada pegawai yang menaiki ojek online atau ojol. Pihaknya, diakui Syafrin, sudah melakukan pendataan dan seluruhnya menggunakan kendaraan umum.
"Enggak ada (naik ojol). Kebetulan mereka kmarin naiknya angkot, busway, KRL, MRT, metro mini, mayasari, atau angkutan pemukiman JR connection, itu mereka biasanya naik itu," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas tersebut untuk tidak menaiki kendaraan pribadi.
Baca Juga: Mau Jadi Contoh, Kadishub DKI Larang PNS Bawa Kendaraan Tiap Rabu
Program yang dianggap bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini akan di adakan setiap hari Rabu.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan instansi pemerintah DKI yang menerapkan kebijakan ini baru dinas yang ia pimpin saja. Nantinya kebijakan ini akan diikuti oleh 5.114 PNS di Dishub DKI.
"ASN Dishub saya instruksikan untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan wajib naik angkutan umum," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).