Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menantang Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk bisa membeberkan siapa siapa internal KPK yang mendukung langkah DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau usulan Revisi UU KPK dari internal KPK, minta Pak Fahri Hamzah tunjukan saja surat permintaan internal KPK tersebut," kata Laode dihubungi, Jumat (6/9/2019) malam.
Dia pun menganggap Fahri Hamzah telah menyebarkan informasi yang menyesatkan atau kebohongan kepada publi, jika tak bisa membuktikan adanya surat dukungan dari internal KPK soal revisi UU KPK yang kini sedang bergulir di DPR.
"Kalau dia (Fahri Hamzah) tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta. Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan," tegas Laode
Baca Juga: RUU KPK Dibahas DPR, Saut: Bertolak Belakang dengan Piagam PBB
Sebelumnya, Fahri Hamzah menyebutkan ada pimpinan KPK yang justru mengusulkan DPR melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Kata dia sejumlah kalangan juga justru mendesak RUU KPK tetap dilakukan.
Hanya saja Fahri tidak sebut dengan gamblang sosok pimpinan KPK yang mendek RUU KPK dilanjutkan. Menurut Fahri, kalangan KPK saat ini merasa UU KPK saat ini bermasalah.
"Saya kira ini persoalan lama sekali dan permintaan revisi itu sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu dari pimpinan KPK. Dan orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen Jakarta, hari ini.
Baca Juga: Pegawai KPK Bakal Aksi Rantai Manusia, Tolak Capim Bermasalah dan RUU KPK