Suara.com - Aktivis hak-hak perempuan dan HAM Tunggal Pawestri meminta maaf karena salah persepsi sampai mencibir Presiden Joko Widodo (Jokowi) di twit yang telah ia hapus.
Pada cuitan tersebut, Tunggal Pawestri mengomentari berita yang menyebut bahwa Jokowi tak tahu isi revisi UU KPK, yang sudah disetujui DPR RI.
"Another Joke-wi of the year ('Banyolan Jokowi' terhebat lainnya -red)," kicau @tunggalp.
Belum sampai 24 jam, cuitan tersebut dihapus Tunggal Pawestri, tetapi telah diabadikan oleh warganet.
Baca Juga: Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua
Pengguna akun @03_Nakula kemudian mengkritik dan mengatainya. Ia menyalahkan Tunggal Pawestri karena tak mengakui kecerobohan serta menghapus twit tanpa meminta maaf.
Dirinya pun menyarankan supaya Tunggal Pawestri meminta maaf untuk menunjukkan tanggung jawab sebagai aktivis HAM.
"Mbak @tunggalp kenapa twitnya dihapus? Sebenarnya enggak perlu dihapus. Mengakui kebodohan dan kesalahan, lalu kamu minta maaf, saya rasa itu sudah cukup bijaksana dan cerdas. Kalau dihapus gini menunjukkan kalau kamu aktivis HAM pengecut dan BODOH yang tidak bertanggung jawab," tulis @03_Nakula.
Wanita yang kerap menyuarakan kesetaraan gender itu pun mengikuti saran tersebut.
Ia meminta maaf dan mengaku salah karena tergesa-gesa dalam bereaksi dan menyimpulkan judul berita.
Baca Juga: Selebaran Veronica Koman DPO Polda Metro Jaya Hoaks
Di akhir cuitannya, Tunggal Pawestri menyampaikan harapan supaya Jokowi menolak RUU KPK.
"Saya minta maaf ya. Betul tadi saya salah merespon. Kamu benar, karena belum dibahas maka bisa jadi Presiden belum baca. Saya reaksioner. Maklum, kadang masih suka mikir bahwa dia bagian PDIP, jadi saya pikir dia bakal tahu saat PDiP ikut setuju. Yuk berharap Jokowi tidak tanda tangan," tulisnya.
Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019) menyetujui usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK sebagai usulan badan legislatif (baleg) DPR. Ada sembilan persoalan dalam rancangan UU tersebut, yang bersiko melumpuhkan kinerja KPK.
Sembilan persoalan dalam konsep RUU KPK tersebut adalah (1) Independensi KPK terancam, (2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi, (3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, (4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, (5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, (6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, (7) Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, (8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, (9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Jokowi mengatakan, pembahasan RUU KPK merupakan inisiatif dari DPR. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku belum bisa mengomentari lebih jauh soal revisi UU KPK.
"Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Jokowi, di Pontianak, Kamis.