Partai Pro Jokowi atau Pro Prabowo? Ini Pengusul Revisi UU KPK di DPR

Jum'at, 06 September 2019 | 19:34 WIB
Partai Pro Jokowi atau Pro Prabowo? Ini Pengusul Revisi UU KPK di DPR
Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPD [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan ada enam orang dari fraksi berbeda di DPR RI yang menjadi pengusul untuk merevisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Arsul enggan merinci siapa-siapa saja dan dari partai mana saja pengusul revisi UU KPK yang disetujui seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/9/2019).

"Setahu saya ada sekitar 6 orang, yang jelas lintas fraksi. Fraksi itu kan ada 10, kalau pengusulnya ada 6 maksimal ada 6 fraksi," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Terkait pernyataan Arsul, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu ikut memberi tanggapan. Ia mengaku dirinya menjadi satu dari enam pengusul revisi UU KPK kepada Badan Legislasi pada 3 September 2019.

Baca Juga: Respons soal RUU KPK, ICW: DPR Nyatanya Bekerja dalam Senyap

Selain dirinya, Masinton menyebut nama lain yang juga turut mengusulkan revisi UU KPK yang mana diketahui semuanya merupakan partai pendukung Jokowi dalam Pilpres 2019.

Pengusul revisi UU KPK di antaranya yakni anggota Komisi III yang terdiri dari Taufiqulhadi (Nasdem), Saiful Bahri (Golkar), dan Risa Marisa (PDIP). Selanjutnya ialah Ahmad Baidowi (PPP) dan Ibnu Multazam (PKB).

"Sekarang saya dan beberapa teman-teman saya kembali mengusulkan itu. Nah kemudian menjadi usulan inisiatif Baleg. Diambil oleh institusi Baleg," ujar Masinton.

Ia menganggap tak ada yang salah atas usul anggota dewan untuk merevisi UU KPK. Menurutnya, itu merupakan hak konstitusi yang melekat pada anggota DPR RI.

"Ya anggota DPR kan memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan, melakukan usul inisiatif terhadap satu rancangan undang-undang, apa yang salah dengan itu? Itu tugas kontitusional saya, kewenangan konstitusional anggota DPR yang dipilih oleh rakyat," kata Masinton.

Baca Juga: Formappi: Anggota DPR Baru Harus Batalkan RUU KPK di Hari Pertama Kerja

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa usulan revisi UU KPK murni menjadi inisiatif DPR tanpa ada campur tangan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI