Suara.com - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menganggap langkah DPR RI yang menyetujui pembahasan revisi UU KPK sangt bertolak belakang dengan Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003.
Sebab, menurut Saut, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 tahun 2006.
"Jadi, ada poin-poin yang kami anggap tidak relevan dengan piagam PBB Antikorupsi," kata Saut disela-sela aksi Tolak Revisi UU KPK di Lobi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
Saut menyoroti satu poin dalam RUU KPK, bahwa kerja dan fungsi KPK di bawah kewenangan Pemerintah Pusat. Hal itu sangat berbeda dengan UNCAC yang menyebut bahwa lembaga antikorupsi harus independen tanpa dapat diintervensi pihak manapun.
Baca Juga: Pegawai KPK Bakal Aksi Rantai Manusia, Tolak Capim Bermasalah dan RUU KPK
"Diperjelas bahwa tidak ada pengaruh-pengaruh. Pengaruh tidak penting harus dihilangkan demi independensi, demi integritas. Ini kepastian pemberantasan korupsi," ucap Saut.
Saut menyebut ketimbang merevisi UU KPK yang sudah sejalan dengan UNCAC, DPR seharusnya merevisi UU Tipikor dengan mengakomodasi poin-poin UNCAC.
"Yang lebih priorotas adalah bukan mengubah UU KPK, tetapi yang dengan jelas seperti yang diminta piagam PBB yaitu UU Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Baca Juga: Masalah RUU KPK dan Capim, Agus Bakal Bersurat ke Jokowi Besok