Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas.
Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengatakan, merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang. Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.
"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube, di mana Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ipong
Ipong berpendapat, ucapan Sri Bintang sebagai bentuk hasutan pada khalayak. Untuk itu, ia meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam laporan ini, Ipong melampirkan rekaman video berisi ucapan Sri Bintang sebagai barang bukti.
Baca Juga: Pengamat: Propaganda Benny Wenda Mirip Gaya Ceramah Khomeini
Terkait kasus ini, Sri Bintang disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.