Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyesalkan pengesahan pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR RI. Laode menuding revisi tersebut ada maksud tersembunyi.
Laode mengatakan pembahasan revisi UU KPK cacat karena prosesnya yang tidak transparan. Seharusnya pemerintah dan parlemen memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terutama soal transparansi.
"Kalau semua mengerjakan melalui yang tertutup -tertutup seperti itu memangnya ada yang mau ditutup-tutupi? Tanyalah masyarakat Indonesia. Apakah itu sesuai dengan aspirasi masyarakat ?" kata Laode usai bertemu dengan anggota DPRD Kota Malang pada Jumat (6/9/2019).
Ia meyakini, segala hal yang dimulai dengan ketertutupan, ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari publik atau masyarakat.
Baca Juga: Kirim Surat ke Jokowi, Saut Minta Revisi UU KPK Dipertimbangkan
"Bukannnya kami defensif, tapi kalau mau mengubah UU KPK, maka dikonsultasikan kepada masyarakat Indonesia. Yang memilih (DPR) kan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, lanjut Laode, KPK juga tak pernah diajak bicara terkait revisi UU tersebut.
"KPK enggak pernah diajak ngomong, tiba-tiba kita sudah lihat ada draf-nya lengkap seperti itu. Ketua DPR kita konsultasikan katanya tidak mengetahui. Presiden ditanyai oleh teman-teman media juga tidak mengetahui," sambung dia.
Menuru Laode hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dan legislatif dalam pemberantasan korupsi.
"Itu pertanyaan besar dari KPK dan masyarakat Indonesia menilai keseriusan pemerintah dan parlemen dalam mencegah dan memberantas korupsi," tutupnya.
Baca Juga: Transparency International Indonesia Desak Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Kontributor : Aziz Ramadani