Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana berharap Pemerintah Indonesia menemukan keberadaan Benny Wenda, terkait dugaan propaganda jarak jauh yang dilakukannya dalam kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Selain itu, Hikmahanto juga mengemukakan, Pemerintah Indonesia juga sebaiknya memiliki bukti-bukti agar mudah melakukan proses hukum kepada Benny Wenda.
Kepolisian RI mengendus campur tangan Benny dalam kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat, beberapa waktu lalu. Meski saat ini Benny menjadi Warga Negara Inggris, Hikmahanto mengatakan tetap harus ditelisik keberadaannya.
"Yang pasti Benny Wenda (harus dicari) sekarang ada di mana," kata Hikmahanto kepada Suara.com, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga: Pengamat: Propaganda Benny Wenda Mirip Gaya Ceramah Khomeini
"Kalau misalnya, hanya warga negara tuh sulit, karena bisa saja dia warga negara Inggris tapi bermukimnya di Vanuatu atau dimana gitu kan," sambungnya.
Kalau Pemerintah Indonesia sudah menemukan posisi Benny, langkah selanjutnya yang bisa ditempuh ialah bekerja sama dengan pemerintah di lokasi Benny tinggal untuk menyerahkan bukti-bukti agar proses hukum bisa dilakukan.
"Yang kita (pemerintah) minta negara tersebut untuk melakukan proses hukum kepada Benny Wenda dengan bukti-bukti yang kita berikan kepada mereka," katanya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengancam akan menangkap Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Merdeka atau United Liberation Movement for West (ULMWP) Benny Wenda begitu masuk ke Indonesia. Kini Benny Wenda mendapat suaka dari Inggris.
Hal tersebut dikatakan Wiranto, saat ditanya soal proses hukum Benny Wenda yang disebut mantan Panglima ABRI itu sebagai biang kerok kerusuhan Papua. Indonesia pun kesulitan memproses hukum Benny Wenda.
Baca Juga: Pengamat: Jejak Diplomasi Benny Wenda Serupa Pencetus GAM Hasan Tiro
"Masuk ke Indonesia saya tangkap atau kita tangkap," kata Wiranto saat jumpa pers di Kantornya, Rabu (4/9/2019).