"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube, di mana Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ipong seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).
Ipong berpendapat, ucapan Sri Bintang sebagai bentuk hasutan pada khalayak. Untuk itu, ia meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam laporan ini, Ipong melampirkan rekaman video berisi ucapan Sri Bintang sebagai barang bukti.
Terkait kasus ini, Sri Bintang disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Baca Juga: Dituding Rebut Karyawan oleh Pendukung Jokowi, Ini Komentar Kaesang