Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dengan tegas menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini sudah menjadi inisiatif DPR RI. Saut menilai dengan disetujuinya revisi tersebut dapat melemahkan fungsi kinerja KPK.
Hal itu disampaikan Saut, saat ikut aksi yang dilakukan Wadah Pegawai KPK menolak capik KPK yang memiliki rekam jejak buruk dan Revisi UU KPK di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
Saut mengatakan kalau hasil revisi UU KPK dijalankan oleh KPK, maka kedepannya akan berdampak kepada masa depan Indonesia. Dimana lembaga antirasuah tersebut akan terancam dalam fungsi maupun kinerja pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Pegawai KPK Gelar Aksi, Bawa Poster Capim Pelanggar Etik Dilarang Masuk
Dampak tersebut juga akan dirasakan rakyat Indonesia, maka itu Saut menolak RUU KPK tersebut. Penolakan itu juga untuk melindungi masa depan cucu Presiden Joko Widodo.
"Ini (penolakan) untuk masa depan Indonesia, untuk masa depan cucu saya, untuk masa depan cucunya presiden masa depan cucunya menteri. Oleh sebab itu sekali lagi harus dilawan," kata Saut.
Ia kemudian menyinggung kondisi pertumbuhan ekonomi hingga saat ini masih berada di bawah 6 persen.
Dengan adanya revisi UU KPK itu Saut khawatir kondisi di Indonesia semakin buruk karena banyaknya uang negara yang habis disikat koruptor.
"Hari ini kita bicara pertumbuhan ekonomi kita dengan situasi yang semakin sulit, kita ini berada di bawah 6 persen ditambah gerogotan (koruptor) ini ancaman pertumbuhan ekonomi akan terjadi di negara ini," kata Saut.
Baca Juga: TII: Jika Jokowi Setuju Revisi UU KPK, Penegakan Hukum Korupsi Akan Suram