Buntut Kasus Papua, Menkominfo Tolak Bikin SOP Blokir Internet

Jum'at, 06 September 2019 | 15:55 WIB
Buntut Kasus Papua, Menkominfo Tolak Bikin SOP Blokir Internet
Menkominfo Rudiantara di Ruang Serbaguna, Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara enggan membuat prosedur operasional standar atau SOP mengenai kebijakan pemblokiran internet dari Kominfo. Pasalnya pemblokiran internet hanya dilakukan di waktu mendesak.

Rudiantara mengatakan kebijakan pemblokiran internet bukan sesuatu yang berulang sehingga tidak perlu ada SOP yang mengatur.

"Saya tidak ingin membuat SOP karena saya tidak ingin mengharapkan kejadian seperti ini berulang-ulang, kalau kita buatkan SOP ini artinya kita berharap kejadian ini terjadi terus," kata Rudiantara di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya SOP digunakan untuk hal-hal yang sifatnya bisa diperkirakan dan terjadi berulang-ulang.

Baca Juga: Jaringan ISIS Papua Terdeteksi 2 Tahun Lalu, Polri: Aktifnya Baru Setahun

"SOP itu dibuat untuk mengantisipasi dan memproses sesuatu yang diperkirakan berulang-ulang, sama seperti SOP polisi nilang, kan itu berulang-ulang," ucapnya.

Sebelumnya, Kominfo telah melakukan pembatasan jaringan internet untuk wilayah Papua dan Papua Barat sejak kerusuhan pecah 19 Agustus 2019 lalu. Hal seperti ini juga pernah dilakukan Kominfo saat kerusuhan pasca Pemilu 21-22 Mei 2019 lalu.

Kekinian, pihaknya setelah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan aparat keamanan dan mempertimbangkan sudah mulai pulihnya kondisi beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Papua, mulai Rabu (4/9/2019) pukul 23.00 WIT, pemerintah secara bertahap mulai membuka blokir atas layanan data internet di wilayah Papua dan Papua Barat.

Pembukaan blokir atas layanan data internet dilakukan di 19 Kabupaten di Provinsi Papua, yang meliputi Keerom, Puncak Jaya, Puncak, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Intan Jaya, Yalimo, Lanny Jaya, Mappi, Tolikara, Nduga, Supiori, Waropen, Merauke, Biak, Yapen, dan Kabupaten Sarmi. Untuk 10 kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Mimika, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Numfor, Kota Jayapura, Yahukimo, dan Nabire akan terus dipantau situasinya dalam 1 atau 2 hari ke depan.

Sedangkan di Provinsi Papua Barat, pembukaan blokir atas layanan data internet juga menghampiri 10 kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat, yaitu Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak.

Baca Juga: Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua

Untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kota Manokwari akan terus dipantau situasinya dalam 1 atau 2 hari ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI