Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi didasari juga atas permintaan dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani tak menampik pernyataan Fahri.
Menurutnya pada saat pembahasan pertama kali revisi UU KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP), pimpinan KPK menyetujui adanya revisi dengan catatan. Kala itu yang datang pimpinan KPK saat ini yang dikepalai Agus Raharjo.
"Kalau itu kan ada perdebatan saya lihat ya dari statement Pak Fahri dan kemudian dibantah oleh pimpinan KPK. Tapi catatan saya sebagai anggota Komisi III dalam satu rapat dengar pendapat antara pimpinan KPK dengan Komisi III memang ada pembicaraan dan pada saat itu ya pimpinan KPK juga menyetujui ya soal revisi ini, tapi tentu revisinya yang tidak melemahkan KPK," tutur Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Mengingat revisi UU KPK yang akhirnya ditunda tahun 2017 lantaran menuai kontroversi, Arsul kemudian menyebut nama pimpinan KPK periode 2015-2019 terkait persetujuan terhadap revisi UU KPK dalam RDP dengan Komisi III saat itu.
Baca Juga: Dipanggil Komisi III DPR Pekan Depan, 10 Capim KPK Diminta Buat Makalah
"Yang periode ini karena pimpinan KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan itu kan memulai tugasnya sejak awal 2016 Kalau tidak salah," ucap Arsul.
Namun Arsul mengaku akan kembali membuka arsip dalam RDP Komisi III untuk mengetahui soal siapa pimpinan KPK yang menyetujui revisi UU KPK sebagaimana pernyataan Fahri Hamzah.
"Ya itu juga harus ada bukannya kok apa teman-teman yang menjadi pimpinan KPK itu kemudian tidak setuju sama sekali atau menolak setiap apa usulan revisi KPK, enggak begitu juga. Nanti apa saya akan cari ya arsip rapatnya ya mungkin nanti ya bisa kita sampaikan juga kepada media, supaya segala sesuatunya clear lah jelas ya tidak apa-apa berbantah-bantahan saja," terang Arsul.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan usulan revisi UU KPK tersebut datang dari pimpinan KPK itu sendiri.
"Tetapi untuk UU KPK, saya kira ini persoalan lama sekali dan permintaan revisi itu sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu dari pimpinan KPK. Dan orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga: Pegawai KPK Gelar Aksi, Bawa Poster Capim Pelanggar Etik Dilarang Masuk