Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua

Jum'at, 06 September 2019 | 15:27 WIB
Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua
Foto dari polisi soal kondisi Surya Anta Ginting di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (dok. polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Indonesia diminta meilihat status Aktivis Papua Veronica Koman dan Surya Anta sebagai pembela hak asasi manusia di kasus kerusuhan Papua dan Papua Barat. Keduanya ditangkap dalam rangkaian penangkapan di kasus kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional HAM Sandrayati Moniaga mengatakan Veronica Koman dan Surya Anta pun harus dilindungi negara.

"Kalau kasus Vero dan Surya, keduanya itu dalam konteks ini dilihat sebagai pembela hak asasi manusia. Pembela HAM dalam mekanisme PBB itu harusnya mendapat perlindungan lebih dari negara, negara harus bisa melihat mereka punya peran unik," kata dia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Sandrayati mengatakan dua orang tersebut aktif dalam pemajuan dan perlindungan HAM serta sejak di LBH Jakarta sudah menjadi pengacara untuk masyarakat Papua. Menurut dia, seharusnya terdapat pendekatan dan perlindungan khusus untuk dua aktivis itu dalam konteks pembela HAM, tetapi kepolisian masih memperlakukan keduanya seperti warga biasa yang diduga melanggar UU ITE.

Baca Juga: Selebaran Veronica Koman DPO Polda Metro Jaya Hoaks

"Kita tahu UU ITE kan bermasalah ya, ini satu hal yang harus kita kritisi. Itu aspek lain. Saya rasa polisi harus lebih terbuka melihat ini," ucap Sandrayati.

Indonesia yang memperjuangkan menjadi anggota Dewan HAM PBB dikatakannya harus dapat menunjukkan diri sebagai negara hukum yang memperhatikan HAM, termasuk aparat penegak hukumnya.

Kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Veronica disangkakan Pasal 160 KUHP dan UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Sementara Surya Anta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di Istana Merdeka, ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Antara)

Baca Juga: Menkominfo Tak Pecat Stafnya yang Tuduh Hoaks Veronica Koman: Lagi Capek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI