Jokowi Masih Tolak Komentar Revisi UU KPK karena Belum Lihat Isinya

Jum'at, 06 September 2019 | 14:21 WIB
Jokowi Masih Tolak Komentar Revisi UU KPK karena Belum Lihat Isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengaku belum melihat isi draf revisi UU KPK. Dia berharap agar DPR memiliki semangat untuk memperkuat KPK saat mengusulkan rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019) menyetujui usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK sebagai usulan badan legislatif (baleg) DPR, padahal setidaknya ada sembilan persoalan dalam rancangan UU tersebut yang bersiko untuk melumpuhkan kinerja KPK.

"Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Presiden Jokowi di Solo, Jumat.

Namun Presiden Jokowi mengaku masih belum melihat rancangan revisi UU KPK tersebut.

Baca Juga: Fahri Hamzah Yakin Jokowi Setuju dengan Revisi UU KPK

"Saya melihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat, kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara. Yang pasti seperti kemarin saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi," tambah Presiden.

Presiden sejak Kamis (5/9/2019) melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat dan dilanjutkan ke Solo, Jawa Tengah pada Jumat (6/9/2019).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK berada di ujung tanduk bila rancangan tersebut jadi disahkan sebagai UU.

Sembilan persoalan dalam konsep RUU KPK tersebut adalah (1) Independensi KPK terancam, (2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi, (3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, (4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, (5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya (6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, (7) Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, (8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, (9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas,

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Ada Pimpinan KPK Usul Revisi UU KPK Dilanjutkan

Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI