Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menganggap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPRD atau UU MD3 yang disetujui DPR RI untuk direvisi merupakan sinyal dari Presiden Joko Widodo.
Sinyal yang dimaksud Fahri adanya keinginan Jokowi untuk merekonsiliasi seluruh partai yang ada di Parlemen usai Pemilu 2019, melalui usulan revisi UU MD3 yang disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI.
"Kalau terkait dengan UU MD3, saya sederhana mau menangkapnya sebagai mungkin sinyal rekonsiliasi dari presiden Jokowi. Sehingga memberikan kesempatan kepada semua pimpinan partai untuk duduk di MPR," jata Fahri kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Meski demikian, Fahri tidak mempersoalkan jika seluruh fraksi nantinya bakal mendapat kursi pimpinan MPR dari hasil revisi UU MD3.
Baca Juga: Jokowi Kerap Bagi-bagi Sepeda, Iriana Bagikan HP hingga Laptop ke Taruna
"Saya kira enggak ada masalah kalau presiden memang setuju untuk itu," kata dia.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan revisi terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3).
Kesepakatan untuk merevisi UU MD3 itu diketok dalam rapat paripurna hari ini. Dengan begitu diketahui DPR menyetujui dua revisi undang-undang sekaligus, setelah sebelumnya diberitakan DPR setuju terhadap revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang memimpin rapat terlebih dahulu meminta setiap fraksi untuk menyampaikan pandangannya secara tertulis.
Selanjutnya Utut melempar pertanyaan kepada anggota dewan terkait persetujuan mereka ihwal revisi UUD MD3.
Baca Juga: Hari Ini Jokowi Cek Pabrik Mobil Esemka di Solo
"Apakah usulan penyusunan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tersebut dapat disetujui untuk menjadi RUU usulan DPR?" ujar Utut yang Kamis (5/9/2019).