Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yakin jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan revisi UU KPK. Jokowi dinilai punya pemikiran yang sama dengan isi draf revisi UU KPK.
Selama ini DPR juga rajin ikut rapat konsultasi dengan presiden.
"Nah DPR saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden. Dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK itu sesuai dengan permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, para akademisi, dan sebagainya," kata Fahri di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Sebelumnya, KPK angkat bicara terkait permasalahan yang kini tengah mengancam intitusi lembaga antirasuah tersebut. Permalasahan yang mendera KPK terkini adalah soal seleksi Capim hingga upaya DPR RI yang ingin merevisi Undang Undang KPK. Terkait masalah itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui jika nasib lembaga yang pimpinnya itu kini sedang di ujung tanduk.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Ada Pimpinan KPK Usul Revisi UU KPK Dilanjutkan
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019) kemarin.
Menurut Agus, dalam persoalan pemilihan capim KPK yang menyisakan 10 nama, dianggap masih ada orang-orang yang memiliki rekam jejak yang buruk. Sehingga, ketakutan itu dapat terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.
"Tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah," kata Agus.
Kemudian, masalah selanjutnya yang disampaikan Agus mengenai RUU KPK yang disetujui oleh DPR dalam sidang paripurna, hari ini.
Agus menganggap bahwa draft dari 9 poin yang dibawa oleh DPR dalam pembahasan dianggap beresiko melumpuhkan kerja KPK. Sebab, kata hal itu akan membatasi kewenangan KPK yang di antaranya seperti upaya penyadapan yang dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR dan sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.
Baca Juga: Abraham Samad Buka Suara, 6 Penyebab KPK Akan Mati Suri
"Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," katanya.
Menurut Agus, KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR.
"Tapi KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," ucap Agus.