Menang di Pengadilan, Ayam Jantan Ini Boleh Berkokok Sesukanya

Jum'at, 06 September 2019 | 14:09 WIB
Menang di Pengadilan, Ayam Jantan Ini Boleh Berkokok Sesukanya
Ilustrasi ayam jantan - (Pixabay/rmac8oppo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang putusan atas kasus Maurice, seekor ayam jantan yang digugat di Oléron, Prancis, telah digelar, dan akhirnya ia menang di pengadilan.

"Hari ini Maurice telah memenangkan pertempuran untuk seluruh Prancis," kata pemiliknya, Corinne Fesseau, yang telah tinggal di Oléron selama 35 tahun.

"Mengapa tidak kita buat saja hukum Maurice untuk melindungi semua suara pedesaan?" lanjut wanita berusia 60-an tahun itu, dikutip dari The Independent, Kamis (5/9/2019).

Dengan begitu, Maurice tak akan dilarang untuk 'menjadi dirinya sendiri' dan berkokok sesuka hatinya.

Baca Juga: Viral, Lihat Ayam Dijual Dalam Kandang, Bule Ini Ngamuk di Pasar

Awal Juli lalu, sepasang pensiunan yang membeli rumah di Oléron mengeluhkan suara Maurice setiap berkokok pukul setengah tujuh pagi.

Menurut mereka, tingkat kebisingan suara Maurice terlalu tinggi dan tidak normal, sehingga mengganggu kedamaian di rumah kedua mereka di sana.

Suara si ayam jantan tersebut dianggap terlalu bising, sehingga mereka melaporkannya dengan tuduhan terkait polusi suara.

Karena kasus tersebut, Maurice menerima banyak dukungan dari seluruh Prancis. Ia pun seketika tenar. Sebuah petisi bahkan telah banyak ditandatangani untuk membela kokok Maurice.

Pada 1995 silam, kasus serupa pernah terjadi. Suara seekor ayam jantan dituduh sebagai penyebab kematian. Pengadilan banding Prancis kemudian menyatakan, tidak mungkin ayam jantan bisa dibuat berhenti berkokok.

Baca Juga: Salah Tempat Bertelur, Telur Ayam Ini Berakhir Mengenaskan

"Ayam itu adalah hewan yang tidak berbahaya, sangat bodoh, sehingga tidak ada yang bisa melatihnya, bahkan sirkus China sekali pun," kata hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI