KPK Periksa Dirkeu PT INTI Kasus Suap Proyek Baggage Handling System AP II

Jum'at, 06 September 2019 | 11:16 WIB
KPK Periksa Dirkeu PT INTI Kasus Suap Proyek Baggage Handling System AP II
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto dalam kasus suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS).

"Tri Hartono akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka AYA (Andra Y. Agussalam)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Jumat (6/9/2019).

Kemudian, penyidik juga memanggil Account Manager Jaya Teknik Indonesia, Nandi Alieftiawan dan CEO PT Tridharma Kencena, Hendrik Leonardus, serta President Director PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes.

Keterangan mereka dibutuhkan pula untuk melengkapi berkas perkara Andra. Meski begitu, Chrystelina belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik tersebut.

Baca Juga: MS Kaban Minta RI Tiru Korsel, KPK Dikuatkan Bisa Penjarakan Eks Presiden

Selain Andra, KPK turut menetapkan tersangka terhadap Taswin Nur selaku staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI). Taswin merupakan pemberi suap kepada Andra.

Dalam kasus tersebut, kata dia, Andra mendapatkan uang suap dari Taswin sebesar 96.700 dolar Singapura agar proyek BHS bisa dikerjakan PT INTI.

"AYA (Andra) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.

Terkait suap ini, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf batau Pasal11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Sementara, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Baca Juga: Pegawai KPK Bakal Aksi Rantai Manusia, Tolak Capim Bermasalah dan RUU KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI