MS Kaban Minta RI Tiru Korsel, KPK Dikuatkan Bisa Penjarakan Eks Presiden

Jum'at, 06 September 2019 | 11:11 WIB
MS Kaban Minta RI Tiru Korsel, KPK Dikuatkan Bisa Penjarakan Eks Presiden
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. [suara.com/Bowo raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban, ikut berkomentar soal anggapan adanya upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekinian, anggapan itu muncul seiring dengan DPR yang akan merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Kaban, KPK seharusnya memiliki otoritas lebih luas lagi untuk melakukan tugasnya memberantas korupsi bukan malah sebaliknya, KPK dilemahkan. Hal itu disampaikan Kaban melalui akun Twitter @hmskaban.

"Pelemahan atau pengkebirian KPK sangat tidak logic justru otoritas KPK perlu lebih luas," cuit Kaban seperti dikutip Suara.com, Jumat (6/9/2019).

Kaban kemudian menyarankan agar KPK di Indonesia dibuat layaknya lembaga antirasuah di Korea Selatan yang tak segan menjerat sejumlah mantan presiden.

"Lihat Korea Selatan memenjarakan beberapa presidennya. Di Indonesia perlu ada contoh sehingg efek jera itu ada. Seakan istana immun KPK," kata Kaban.

Baca Juga: Pukat UGM: Revisi UU KPK Bentuk Pelemahan Lembaga Secara Sistematis

Cuit MS Kaban di Twitter @hmskaban.
Cuit MS Kaban di Twitter @hmskaban.

Sebelumnya Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) yang mengusulkan revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi inisiatif DPR. Hal tersebut diketahui usai masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna hari ini.

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin rapat mengatakan bahwa penyampaian pendapat fraksi dilakukan secara tertulis. Hal tersebut kemudian langsung disambut masing-masing perwakilan fraksi untuk memberi pandangan tertulisnya ke meja pimpinan rapat paripurna.

"Adapun pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang paripurna," kata Utut, Kamis (5/9/2019).

Usai sepuluh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis ihwal revisi UU KPK, Utut kemduian meminta persetujuan kepada anggota dewan agar usulan Baleg tersebut bisa menjadi usul DPR RI.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" ujar Utut ke anggota dewan.

Baca Juga: Laode M Syarif: Kami Tak Butuh Revisi UU KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI