Suara.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Manokwari mencatat banyaknya pasangan suami istri yang menikah siri. Hal ini diketahui karena masih banyaknya pasangan suami istri di daerah tersebut yang belum memiliki buku akte nikah.
“Bisa saja pasangan itu sudah menikah, tapi tak tercatat di dalam laporan pada kantor urusan agama, salah satunya disebabkan pasangan calon pengantin melaksanakan nikah siri,” jelas Kepala KUA Manokwari, Salem Mandar.
Salem menyebutkan, secara agama, nikah siri sah saja. Tapi di hadapan negara, nikah siri tak tercatat di dalam administrasi negara dan bisa saja pasangan itu akan kesulitan dalam mengurus administrasi negara lainnya, seperti akte kelahiran anak, pengajuan kredit dan sebagainya.
“Banyak pasangan cepat mengurus buku nikah, karena masalah itu,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Pungli di KUA Karang Pilang, Kemenag Kota Surabaya: Pelaku Dimutasi
Salem menyebutkan terdapat 80 persen umat muslim di Manokwari yang telah menikah secara hukum negara dan agama.
KUA Manokwari mencatat sejak awal tahun hingga 5 September 2019, tercatat 253 pasangan telah melakukan akad nikah di KUA setempat.
Dikatakannya, berdasarkan UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974, kaum lelaki minimal di atas 19 tahun, sedangkan perempuan minimal berusia di atas 16 tahun.
“Sampai saat ini, kami tak pernah mencatat ada pasangan menikah usia dini di KUA ini. Rata-rata usia pasangan yang menikah di atas 20 tahun,” ucapnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarpapua.co jaringan Suara.com dengan judul "KUA Manokwari Mencatat Banyak Penduduk Menikah Siri"
Baca Juga: Urus Buku Duplikat Nikah, Malah 'Dipalak' Petugas KUA Rp 250 Ribu