Suara.com - Qori, pemilik indekos sleep box di Johar Baru yang dianggap tak manusiawi, sempat menolak saat diminta membongkar sendiri bilik-biliknya.
Camat Johar Baru Nurhelmi Safitri mengatakan, Qori sempat menolak karena membangun bilik-bilik tersebut memakai dana pinjaman.
"Ya ada (perlawanan) sih, mungkin karena dia membangun rumah itu dengan pinjaman, dia minta kebijakan untuk tidak dibongkar, begitu kata dia kepada saya," ujar Nurhelmi, Kamis (5/9/2019).
Namun, permintaan Qori disebut ditolak Nurhelmi. "Enggak mungkin. Bangunannya sudah menyalahi aturan sekali, baik dari bentuk bangunan terus sudah melebihi Garis Sempadan Bangunan (GSB)," kata Nurhelmi.
Baca Juga: Pemilik Bertemu Camat, Indekos Sleep Box Johar Baru akan Dibongkar
Selain bangunannya dianggap tidak layak, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan tersebut juga dikatakan Helmi sudah kedaluwarsa.
"Walaupun dia punya IMB yang sudah kedaluwarsa tapi asalnya kan tempat tinggal, lalu dipecah untuk rumah kos tapi tanpa sepengetahuan kami," tuturnya.
Sebelumnya, indekos sleep box di Johar Baru, Jakarta Pusat resmi disegel Selasa (3/9/2019). Penyegelan dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) Jakpus.
Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Citata Jakarta Pusat, Syahruddin mengatakan penyegelan ini bertujuan untuk mengenghentikan operasional indekos. Bangunan itu disegel hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Pemkot Jakpus Sebut Indekos Berizin di Wilayahnya Kurang Dari 30 Persen