Suara.com - Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi, Suarbudaya Rahadian mengungkapkan, Paulus Surya Anta Ginting atau Surya Anta di tempatkan dalam sel isolasi.
Surya Antayang merupakan Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, karena terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara saat aksi anti-rasisme terhadap rakyat Papua.
Tak hanya itu, sel tempat Sury Anta ditahan juga tak henti-hentinya diperdengarkan lagu kebangsaan dari pelantang suara, mulai dari lagu "Garuda Pancasila" sampai "Hari Merdeka".
"Ruang tahanan Surya dalam sel isolasi disebut tak memiliki jendela. Sepanjang hari ruangan itu memutar lagu-lagu kebangsaan seperti Hari Merdeka dan Garuda Pancasila," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Bantah soal Sel Isolasi, Polda Klaim Belikan Surya Anta Alkitab buat Ibadah
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah Sury Anta ditempatkan di sel isolasi. Sebab, pihaknya tak memunyai sel isolasi.
"Tidak benar tersangka Surya Anta ditempatkan di ruang isolasi karena Polri tak memiliki sel isolasi," ungkap Argo.
Argo menyebut, pihaknya tak membedakan proses hukum terhadap enam tersangka yang ditahan. Ia mengatakan Surya Anta diberi izin beribadah selama ditahan di Mako Brimob.
Untuk diketahui, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Keenam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua FRI-WP Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Pengibar Bintang Kejora Ditaruh Sel Isolasi, LBH: Gelap dan Bernyamuk
Seluruh tersangka dikenai Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.