Suara.com - Camat Johar Baru, Jakarta Pusat, Nurhelmi Savitri mengaku telah melakukan pertemuan dengan Qori, pemilik indekos sleep box.
Dari hasil pertemuan itu, bangunan yang saat ini sedang disegel itu diminta untuk dibongkar
Usaha indekos tersebut juga dikatakan Nurhelmi sudah diminta untuk dihentikan selama masa penyegelan. Agar sesuai dengan Izin Membangun Bangunan (IMB) yang ada, indekos itu diminta untuk diubah menjadi rumah hunian.
"Hasil pertemuannya mereka harus memberhentikan usahanya dulu, karena sudah ada surat penyegelan terus mereka disuruh untuk menyesuaikan bangunannya," ujar Nurhelmi saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Menelusuri Indekos Sleep Box di Johar, Penghuni Tinggi Harus Jalan Menunduk
Pembongkarannya, kata Nurhelmi, akan dilakukan oleh pihak pemilik indekos tersebut. Namun jika tidak menyanggupi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakpus akan membantu.
"Kalau sanggup mengubah bangunan menjadi tempat tinggal ya silakan, kalau enggak ya kita bantu bongkar," kata Nurhelmi.
Nurhelmi tidak menyebutkan batas waktu maksimal untuk pembongkarannya. Namun, sejak disegel pada Selasa (3/9/2019) lalu, pemilik indekos diberikan waktu 7 hari untuk mengosongkan usahanya itu dari para penyewa.
"Kami kasih waktu 7 hari untuk mengosongkan penghuninya," katanya.
Sebelumnya, indekos sleep box di Johar Baru, Jakarta Pusat resmi disegel Selasa (3/9/2019). Penyegelan dilakukan oleh Suku Dinas Cupta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) Jakpus.
Baca Juga: Tak Manusiawi, Indekos Sleep Box di Johar Baru Resmi Disegel
Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Citata Jakarta Pusat, Syahruddin mengatakan penyegelan ini bertujuan untuk mengentikan agar indekos ini tidak bisa beroperasi lagi. Pihaknya akan menyegel bangunan ini untuk waktu yang tidak ditentukan.