Bantah soal Sel Isolasi, Polda Klaim Belikan Surya Anta Alkitab buat Ibadah

Kamis, 05 September 2019 | 21:06 WIB
Bantah soal Sel Isolasi, Polda Klaim Belikan Surya Anta Alkitab buat Ibadah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sesuai menggelar rekonstruksi kasus istri bakar suami dan anak tiri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membantah jika polisi menempatkan tersangka kasus pengibar bendera Bintang Kejora ke sel isolasi.

Pernyataan itu disampaikan Argo menganggapi pernyataan anggota LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora sekaligus pengacara para tersangka yang menyebutkan Paulus Surya Anta Ginting, salah satu tersangka ditahan di sel khusus dan dipisahkan dengan tahanan lainnya. 

Terkait hal itu, dia mengklaim aparat kepolisian tak memiliki sel isolasi untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. 

"Tidak benar jika tersangka Surya Anta ditempatkan di ruang isolasi karena Polri tak memiliki sel isolasi," kata Argo, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga: Klaim Kantongi Bukti Konspirasi Benny Wenda, Tapi Wiranto Ogah Beberkan

Argo menyebut, polisi juga tak membeda-bedakan proses hukum terhadap enam tersangka yang ditahan termasuk Surya Anta.

Bahkan, Argo mengklaim Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) itu diberi izin untuk beribadah selama ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Sebelum ditahan tersangka melalui tahapan sesuai prosedur yakni pemeriksaan kesehatan, makan yang cukup, pakaian tahanan, penyampaian keluhan, waktu kunjungan dan telah dibelikan Alkitab untuk pembinaan kerohanian," ujar Argo.

Diketahui, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.

Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Ingat Ucapan Megawati, Menhan: Satu Kali TNI Ditarik, Papua Besok Merdeka

Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI