Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan tetap menolak rencana DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai, rencana revisi UU KPK tersebut sebenarnya tepat dilakukan sementara ini. Apalagi, DPR tak pernah mengajak KPK untuk mengkaji bersama substansi revisi terhadap UU KPK.
"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode M Syarif kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengklaim, usulan revisi UU KPK sudah lama dibahas Badan Legislasi.
Baca Juga: Selain Revisi UU KPK, DPR RI Setuju Revisi UU MD3
Revisi itu, kata dia, bakal fokus pada empat poin penting yang juga sudah lama dibahas apakah harus direvisi atau tidak.
Keempat poin yang dimaksud adalah soal kewenangan penyadapan, penghentian penyelidik, status pegawai KPK, serta dewan pengawas.
Untuk diketahui, dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis siang tadi, kesepuluh fraksi partai menyatakan setuju merevisi UU KPK.