Suara.com - Anggota LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, yang juga kuasa hukum mahasiswa Papua yang ditangkap terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) memberikan informasi terkait kabar enam orang yang ditahan.
Salah satunya ialah Paulus Surya Anta Ginting. Dikabarkan jika Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) itu ditahan di sel yang berbeda dan terisolasi.
"Kalau itu dia (Paulus Surya Aanta Ginting) terpisah dan beda dengan yang lain ruanganya," kata Nelson kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Kabar tersebut Nelson terima dari rekan Suryanta lainnya yang turut mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Soal Bintang Kejora, JK: Bikin Saja Bendera yang ada Cenderawasih
Nelson menyebut, ruangan tempat Suryanta hanya dapat menghadap dinding dan gelap.
"Kemarin, bahwa dia (Suryanta Ginting) ruangannya terpisah dan kemudian kata teman-temannya tidak ada lampu dan kemudian banyak nyamuk, ada gelap dan kemudian hanya bisa lihat dinding," kata dia.
Diketahui, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Baca Juga: Tersangka Pengibar Bintang Kejora Disebut Bersekongkol dengan Media Asing