Suara.com - JP, lelaki berusia 54 tahun di Jambi tega menyetubuhi anak tiri, istri, dan iparnya. Bahkan, lelaki berusia 54 tahun itu sempat memaksa istri dan anak tirinya, IC(16), untuk berhubungan ranjang bersama alias threesome.
Direskrimum Polda Jambi Kombes M Edy Faryadi, Kamis (5/9/2019), mengatakan pelaku diduga memiliki kelainan seksual.
“Sebab, dia tak hanya melakukan terhadap kelamin para korban, bagian anusnya juga dibegitukan, hingga sempat 7 kali robek,” kata Edy seperti diberitakan Jambiseru.com—jaringan Suara.com.
Ia menuturkan, JP yang merupakan warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ini sudah melancarkan aksi menyetubuhi anak tirinya selama 2 tahun. Aksi bejatnya itu sering disaksikan sang istri.
Baca Juga: Tertangkap Mau Pesta Lendir, Ini Tarif 2 Perempuan yang Jajakan Threesome
Edy menjelaskan kejadian itu berawal pada tahun 2017. Saat itu, tersangka merayu IC (16) dengan berjanji membiayai pengobatan pamannya yang tengah mengalami patah tulang punggung.
“Sampai kemarin sore sekitar pukul 17.30 WIB dia masih melakukan perbuatannya cabul kepada anaknya,” ujarnya.
Saat dirayu, korban sempat menolak. Namun, karena tersangka yang telah dirasuki nafsu bejat, melakukan berbagai macam cara guna menikmati kemolekan tubuh sang anak.
Setelah dirayu dengan berbagai macam cara, IC terpaksa menuruti kemauan bejat ayah tiri.
Tidak sampai di situ, aksi bejat JP terus dilakukannya hingga menyasar ke RR, yang merupakan tante dari IC. JP merayu RR dengan berjanji membiayai pengobatan suaminya yang sedang sakit itu.
Baca Juga: Diciduk saat Bugil, PSK Pesta Seks Threesome di Serang Berasal dari Jakarta
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.