Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait RUU KPK yang usulkan DPR RI. Surat itu akan diberikan kepada Jokowi, Jumat (6/9/2019) besok.
Agus meminta Presiden Jokowi agar tak terburu memerintahkan Kementerian terkait dalam pembahasan RUU KPK dengan DPR. Agus berharap Jokowi meminta masukan dari sejumlah tokoh maupun ahli pidana terkait draft RUU KPK yang telah diusulkan oleh DPR.
"Mungkin sikap kami akan mencoba berkirim surat ke presiden (surpres) terkait RUU KPK. Sedapat mungkin sebelum mengirim surpres presiden (kepada kementerian terkait dalam pembahasan RUU KPK dengan DPR untuk) dengarkan dulu para ahli, akademisi dari Perguruan tinggi maupun banyak pihak." kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
"Saya pikir kalau itu dilakukan akan lebih arif dan bijaksana sebelum presiden mengirim surat itu tadi," sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Lempar Bola Panas? Istana: Seleksi Capim KPK Sudah Berdarah-darah
Agus menyebut isi surat yang akan dikirim kepada Jokowi berkaitan dengan rekam jejak 10 Capim KPK yang dianggap bermasalah berdasarkan temuan yang dimiliki KPK.
"Kami juga akan memasukkan mengenai, presiden kelihatannya sudah mengirim 10 calon ke DPR, tapi kami akan tetap menginfokan, memberi catatan mengenai data yang ada di KPK, dokumen yang ada di KPK mengenai hal tersebut (Capim bermasalah)," ucap Agus.
Terkait surat tersebut, Agus mengharapkan Jokowi bisa mendengar masukan dari banyak tokoh terkait masalah yang kini sedang mendera lembaga antirasuah tersebut.
"Harapan kami presiden mohon lebih arif dan bijaksana untuk mendengarkan suara dari banyak tokoh maupun dari banyak bangsa ini menyuarakan itu. Mohon betul supaya suara itu didengar. Saya pikir lebih arif kalau itu dilakukan," kata Agus.
Baca Juga: Terima Daftar 10 Capim KPK dari Jokowi, DPR Akan Bawa ke Paripurna Besok