Agus Rahardjo: DPR Jangan Gunakan Wewenang untuk Lumpuhkan KPK

Kamis, 05 September 2019 | 19:08 WIB
Agus Rahardjo: DPR Jangan Gunakan Wewenang untuk Lumpuhkan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," tegas Agus

Meski demikian KPK menyadari DPR RI memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR.

"Tapi KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," tutup Agus.

Baca Juga: Formappi: Anggota DPR Baru Harus Batalkan RUU KPK di Hari Pertama Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI