Dewan Pers Bentuk Satgas Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Papua

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 05 September 2019 | 17:55 WIB
Dewan Pers Bentuk Satgas Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Papua
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agus Dharmajaya. (Suara.com/Shifa Audia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pers membentuk Satgas antikekerasan terhadap jurnalis di Papua dan Papua Barat. Satgas ini dibentuk untuk menangani dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang bertugas melakukan peliputan saat masyarakat melakukan demonstrasi tolak rasisme yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agus Dharmajaya mengatakan pihaknya akan menelusuri kejadian di tempat peristiwa itu terjadi. Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah wartawan tersebut sedang melakukan tugas jurnalistik atau tidak.

"Kita maksimalkan untuk waktu yang pendek mendapatkan penemuan bukti-bukti apa sih yang terjadi dan lain hal," kata Agus saat konferensi pers di Kantor Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Agus menerangkan, Satgas tersebut terdiri dari anggota dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Tim Satgas ini akan bertugas di Papua dan Papua Barat selama 3 bulan.

Baca Juga: Menteri Retno soal Seruan Referendum Papua: Red Line Bagi Kita Semua

Personel Brimob berjaga di sekitar Asrama Mahasiswa Nayak Abepura di Kota Jayapura, Papua, Minggu (1/9/2019). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Personel Brimob berjaga di sekitar Asrama Mahasiswa Nayak Abepura di Kota Jayapura, Papua, Minggu (1/9/2019). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Agus menjelaskan kekerasan jurnalis selama kerusuhan Papua terjadi di Sorong dan Jayapura. Sementara tim satgas tersebut akan berangkat malam ini ke Papua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Dewan Pers, kekerasan yang dialami jurnalis selama meliput kerusuhan Papua tidak hanya berbentuk fisik, tapi juga verbal. Termasuk kekerasan mengintimidasi wartawan dengan mengatakan tidak mempercayai wartawan lagi.

Ia menegaskan, Satgas tersebut akan membela jurnalis korban kekerasan di Papua dan di luar Papua.

"Kekerasan itu tidak hanya kekerasan fisik, tapi verbal juga. Itu yang menurut saya agak lebih mahal nilai tertekannya," kata Agus.

Untuk diketahui, dua Jurnalis televisi lokal dan nasional dilaporkan mendapat kekerasan pada 23 Agustus 2019 lalu. Kejadian itu di Kota Sorong saat mereka meliput aksi protes rasisme di Kota Malang dan Surabaya. Mereka diintimidasi. (Shifa Audia)

Baca Juga: Wiranto: Pembatasan Internet di Papua dan Papua Barat Resmi Dicabut, Tapi..

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI