Sedangkan, Dedi menambahkan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas jeratan pasal terkait pengibaran bendera Bintang Kejora dapat menempuh upaya hukum misalnya melakukan praperadilan.
"Iya kalau enggak terima monggo kan ada alat untuk menguji, mengkoreksinya ada," tandasnya.