Jadi Tersangka, Ini 8 Fakta Veronica Koman yang Jarang Diketahui Publik

Kamis, 05 September 2019 | 16:50 WIB
Jadi Tersangka, Ini 8 Fakta Veronica Koman yang Jarang Diketahui Publik
Veronica Koman - (Twitter/Veronica Koman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dandhy Laksono, pendiri WatchdoC Documentary Maker, menyuarakan dukungannya terhadap pengacara HAM Veronica Koman, yang ditetapkan sebagai tersangka hoaks provokatif kerusuhan Papua.

Sejak Rabu (4/9/2019), nama Veronica Koman mulai santer diperbincangkan karena dituding memprovokasi warga Papua dengan menyebarkan berita hoaks lewat dunia maya.

Pengacara HAM itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, lantaran dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di Manokwari, Papua Barat.

Dalam kasus ini, Veronica Koman dijerat pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis, dan Ras.

Baca Juga: Mabes Polri Tak Merasa Kriminalisasi Veronica Koman

Polri bekerja sama dengan Interpol, kekinian tengah memburu Veronica Koman, yang dikabarkan sedang berada di luar negeri.

Dalam waktu singkat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo baru saja mengabarkan telah mendeteksi keberadaan Veronica Koman di luar negeri. Aparat kepolisian dan Interpol melakukan pengejaran.

Namun, Dedi merahasiakan nama negara yang kini disinggahi Veronica Koman atas alasan ranah penyidikan.

"Sudah diketahui cuma tidak mungkin saya sampaikan, itu masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Nantinya, kata Dedi, Interpol akan mengirimkan surat kepada negara yang menjadi lokasi keberadaan Veronica Koman.

Baca Juga: Polri Klaim Sudah Deteksi Veronica Koman di Luar Negeri, Tinggal Ditangkap

"Nanti akan ada police to police yah, kalau misalnya ada perjanjian ektradisi kan cepat," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI