Polri Tetapkan 78 Orang Tersangka Kerusuhan di Papua dan Papua Barat

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Polri Tetapkan 78 Orang Tersangka Kerusuhan di Papua dan Papua Barat
Penampakan kantor DPRD Papua Barat dibakar massa saat kerusuhan di Manokwari. (Jubi.co.id).

Untuk kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di Jakarta Polisi sudah menetapkan 8 orang tersangka.

Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini 78 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Para tersangka tersebut berasal dari beberapa kabupaten/ kota di Papua dan Papua Barat.

Dedi menjelaskan, untuk di wilayah Papua sebanyak 33 tersangka berasal dari Jayapura, 10 tersangka dari Timika, dan 14 tersangka dari Deiyai. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP, 170 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Jumlah tersangka jadi 57 orang untuk (di provinsi) Papua," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga: Pelantikan Grib di Medan yang Dihadiri Hercules Diserang OTK

Untuk di Papua Barat, Dedi menyebut ada 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 9 tersangka berasal dari Manokwari dan sisanya berasal dari Sorong dan Fakfak.

"Sorong 7 tersangka, Fakfak 5 tersangka. Jadi total 21 tersangka," ujarnya.

Bendera Bintang Kejora berkibar di Depan Istana Merdeka. (Suara.com/Tyo)
Bendera Bintang Kejora berkibar di Depan Istana Merdeka. (Suara.com/Tyo)

Untuk di wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya kekinian telah menetapkan 8 orang tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara.

Sedangkan untuk di wilayah Jawa Timur pihaknya telah menetapkan 3 tersangka terkait tindakan dikriminalisasi dan rasilal yang berujung kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Menurut Dedi dua dari tiga tersangka terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua Surabaya yakni Tri Susanti dan Syamsul Arifin telah ditahan. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Veronica Koman tengah dalam pengejaran di luar negeri.

Baca Juga: Kecewa Berat, Selandia Baru Sebut Tudingan Suap Pembebasan Pilot Susi Air Sebagai "Aib"

"Satu tambahan tersangka atas nama VK pelangggaran 160 Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang bersangkutan masih dalam proses pengejaran," kata dia.