Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK merupakan inisiatif dari DPR.
"Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya," ujar Jokowi di Pontianak, Kamis (5/9/2019).
Pernyataan Jokowi menyusul revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disetujui oleh DPR RI.
Baca Juga: Selain Revisi UU KPK, DPR RI Setuju Revisi UU MD3
Ia menilai KPK sudah bekerja dengan baik.
Kendati demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku belum bisa mengomentari lebih jauh soal revisi UU KPK yang sudah disetujui DPR. Sebab dirinya belum melihat isi dari revisi UU KPK tersebut.
"Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Jokowi.
Untuk diketahui, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya.
Diketahui ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.
Baca Juga: DPR Gulirkan Revisi UU KPK, Ahli Hukum Pidana: Upaya Melemahkan KPK!