Iuran BPJS Naik, JK Bandingkan Dengan Pengeluaran Rokok dan Pulsa

Kamis, 05 September 2019 | 15:44 WIB
Iuran BPJS Naik, JK Bandingkan Dengan Pengeluaran Rokok dan Pulsa
Wapres Jusuf Kalla menerima Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Istana Wapres Jakarta, Kamis (5/9/2019). [Dok.Setwapres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan terlalu berdampak kepada masyarakat miskin karena adanya sistem subsidi silang yang dibayarkan pemerintah. Lagipula, menurut JK, membayar iuran BPJS lebih besar manfaatnya ketimbang mengeluarkan uang untuk membeli rokok atau pulsa.

JK mengungkap kenaikan iuran BPJS tersebut masih terbilang lebih ringan ketimbang pengeluaran rumah tangga untuk membeli pulsa ataupun rokok. Ia menghitung setiap kepala keluarga membayar iuran BPJS sebesar Rp 23 ribu per bulan dengan manfaatnya kesehatan yang bisa dinikmati dengan baik. Namun di sisi lain, pengeluaran rumah tangga justru lebih besar dari iuran BPJS untuk membeli konsumsi lain, semisal pulsa ataupun sebungkus rokok.

"Jadi kenaikan itu setengah dari pengeluaran HP, sebulan satu orang jadi tidak besar. Apalagi merokok, itu satu bungkus, sebulan. Padahal, dia ngerokok satu bungkus sehari," kata JK saat menerima Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Kamis (5/9/2019).

"Jadi tidak besar dibandingkan dengan pengeluaran yang lain tapi sangat bermanfaat untuk kehidupan kesehatan dia," sambungnya.

Baca Juga: Kena PHK, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Pelatihan Kerja

Lagipula, menurutnya dengan satu kali iuran BPJS, akan sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat. Pasalnya, masyarakat bisa menerima pelayanan kesehatan yang bernilai mahal.

"Itu iuran-iuran BPJS Kesehatan terlalu murah dibanding manfaat. Rp 23 ribu tapi mau operasi jantung, apa sakit apapun ditanggung BPJS," ujarnya.

Terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada Januari 2020, JK mengungkapkan kenaikan itu tidak akan mempengaruhi bagi masyarakat golongan miskin. Lantaran, kenaikan itu hanya akan dirasakan oleh masyarakat mampu.

"Jadi kalau naik itu, daripada defisit sekalian saja dinaikan saja tarifnya, tetapi yang bayar pemerintah. Sebagian besarnya, ya tidak semua. Saya kira Rp 120 juta dibayarkan pemerintah," katanya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Daerah Belum Tentu Sanggup Bayar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI