Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui usulan revisi terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPRD atau UU MD3. Kesepakatan ini diketok dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (5/9/2019).
Sebelum usulan revisi UU MD3, perwakilan rakyat di Senayan itu menyetujui revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto melempar pertanyaan kepada anggota dewan terkait persetujuan mereka ihwal revisi UUD MD3.
"Apakah usulan penyusunan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tersebut dapat disetujui untuk menjadi RUU usulan DPR?" ujar Utut yang Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Golkar Tolak Revisi UU MD3, Tak Mau Kursi MPR Tambah Jadi 10 Orang
Hal itu kemudian disahuti oleh anggota dewan yang hadi dengan ucapan setuju.
Terkait adanya revisi UU MD3, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan revisi tersebut bersifat terbatas. Namun ia masih enggan menyebut rinci poin mana saja menjadi bahan revisi.
"Itu tidak kami bicarakan, tetapi ya kita itu pahamlah. Artinya gini, amandemen itu kami gulirkan secara terbatas materinya GBHN juga oke. Tetapi bentuknya seperti apa kan itu yang nanti akan dimusyawarahkan didiskusikan bahkan mungkin diperdebatkan," kata Arsul.
Terkait revisi UU KPK, 10 fraksi di DPR sudah menyampaikan pandangannya. Namun hal itu disampaikan secara tertulis ke pimpinan DPR tanpa dibacakan isinya.
Baca Juga: Soal Wacana Revisi UU MD3, Airlangga Optimis Golkar Dapat Jatah Ketua MPR