Suara.com - Aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus istri bakar suami dan anak tiri dengan korban Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23), Kamis (5/9/2019).
Rekonstruksi pertama berlangsung di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Pantauan Suara.com di lokasi, tersangka Aulia Kesuma diboyong polisi untuk memperagakan reka ulang pembunuhan sadis tersebut.
Istri muda Edi itu terlihat turun dari mobil tahanan langsung digiring menuju sebuah apotek yang berada di dalam apartemen.
Baca Juga: Temuan Mayat Pria Dekat Tol Masih Misteri, Polisi Fokus Cari Identitas
Tak hanya itu, dua eksekutor bernama Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid juga dihadirkan.
Warga yang berada di sekitar lokasi, tampak antusias untuk melihat secara langsung wujud Aulia. Tak ketinggalan, mereka turut mengabadikan peristiwa menggunakan gawainya masing-masing.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, rekonstruksi digelar guna mencocokkan fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka.
"Kegiatan rekonstruksi hari ini untuk menyamakan keterangan tersangka dan fakta di lapangan," kata Argo saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, Aulia dan anaknya, KV alias Kelvin sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya.
Baca Juga: Mayat Telanjang di Saung, Perhiasan Gadis Badui Diduga Ikut Digasak Pelaku
Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019).
Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami. Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.