Mobil Dinas Anggota DPRD Sumbar Kena Tilang, Pakai Pelat Palsu 3 Lapis

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 05 September 2019 | 14:48 WIB
Mobil Dinas Anggota DPRD Sumbar Kena Tilang, Pakai Pelat Palsu 3 Lapis
Polisi tilang mobil dinas anggota dewan Sumbar pakai 3 lapis pelat nomor palsu. (Foto: Istimewa / via Riauonline.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menilang sebuah mobil mewah jenis Toyota Fortuner pada Selasa (3/9/2019). Mobil itu diketahui milik anggota DPRD di Provinsi Sumatera Barat. Pada Selasa pagi mobil yang dikendarai wakil rakyat itu terjaring razia di Kota Pekanbaru.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Riau AKBP Eko Wimpiyanto di Pekanbaru mengatakan mobil itu terjaring razia di sekitar kawasan Jalan Cut Nyak Dien. Tepatnya di samping kompleks perkantoran Gubernur Riau, Kota Pekanbaru.

"Mobil ini menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan peruntukannya. Seharusnya itu mobil dinas, tapi dia mengunakan pelat non dinas. Jadi ini adalah pelanggaran yang tidak patut untuk dilakukan," katanya seperti dilansir Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).

Ironisnya, pelat palsu mobil itu tak hanya satu, tetapi ada tiga lapis pelat nomor palsu. Lapis pertama pelat nomor bewarna hitam, sementara dua pelat lainnya bewarna merah. Ketiganya juga memiliki nomor seri yang berbeda yakni BA 1046 BS , BA 1585 E, dan BA 2 E.

Baca Juga: Gara-gara Tilang Elektronik, Suami Ketahuan Istri Bareng Wanita Lain

Eko mengatakan, tindakan penilangan dilakukan setelah polisi melihat kecurigaan dengan tebal pelat nomor mobil yang terlihat jenis terbaru itu. Selain itu, pengendara juga memperlihatkan sikap tidak biasa saat melihat razia polisi dengan sandi Operasi Muara Takus 3019 tersebut.

Ketika diperiksa petugas, benar saja ternyata pelat mobil berlapis. Eko mengaku tidak mengetahui persis alasan pengendara mobil menggunakan pelat palsu itu. Dia juga mengatakan saat dirazia, polisi tidak menemukan anggota dewan yang dimaksud. Di dalam mobil itu hanya ada pengendara yang mengaku sopir.

Atas temuan itu, polisi pun langsung menindak pengendara dengan melakukan penilangan. Surat izin mengemudi beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) ditahan sementara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI