Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan usulan Badan Legislasi (Baleg) ihwal revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada sejak 2017. Bahkan, kata dia, usulan tersebut juga sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu berujar ada empat poin UU KPK yang disepakati untuk dilakukan revisi terbatas. Di antaranya ialah penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
“2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” ujar Masinton.
Baca Juga: RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna