
Namun, belum ada respons dari dirinya meskipun sindiran bertubi-tubi dihujankan ke akun Twitter-nya.
Aktivis Papua Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (4/9/2019), lantaran diduga turut menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait peristiwa di Papua dan Papua Barat.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.
Kini, Polri bekerja sama dengan Interpol untuk melacak posisi Veronica Koman, yang dikabarkan berada di luar negeri.