Suara.com - Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra, Desmond J. Mahesa, menyebut KPK tidak berhak menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi usul inisiatif DPR RI. Desmond mengatakan KPK hanya pelaksana undang-undang.
Menurut Desmond, KPK sebagai pelaksana undang-undang harus mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam undang-undang, termasuk jika pemerintah dan DPR ingin merevisinya.
"KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana Undang-Undang, bukan pembuat Undang-Undang. Ini kan yang aneh (kalau) KPK menolak, mereka bukan pembuat Undang-Undang. Masa pelaksana Undang-Undang menolak. Pemerintah dan DPR lah yang punya kapasitas melihat," kata Desmond di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Desmond juga menyoroti salah satu poin yang direvisi dalam UU ini yang mengatur penyadapan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK, struktur dewan pengawas ini nantinya akan dibentuk karena selama ini hanya ada Penasehat KPK.
Baca Juga: RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna
"Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK enggak di sana? Penasehat dan pengawas itu akan kita konkritkan, akan kita clear kan lebih konkrit. Ini yang nanti akan kita rumuskan saat debat di parlemen," tegasnya.
Lebih lanjut, Desmond mengaku masih belum memiliki gambaran bagaimana tugas pokok dan fungsi dari dewan pengawas, termasuk siapa saja yang masuk dalam dewan pengawas tersebut.
"Kami juga Fraksi Partai Gerindra minta masukan kepada siapapun tentang yang paling layak menjadi pengawas KPK itu siapa," kata Desmond.
Diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) agar dapat menjadi RUU usulan DPR.
Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi pada Kamis (5/9/2019) hari ini.
Baca Juga: Poin-poin Penting Revisi UU KPK yang Dibahas di Paripurna DPR
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik di parlemen satu suara menyetujui revisi undang-Undang tersebut. Selanjutnya, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui mekamisme yang ada.