Ferdinand Bela Calon Doktor 'Seks Halal di Luar Nikah': Lawan dengan Nalar

Kamis, 05 September 2019 | 12:48 WIB
Ferdinand Bela Calon Doktor 'Seks Halal di Luar Nikah': Lawan dengan Nalar
Dosen IAIN Surakarta Abdul Aziz menunjukan teror yang diterima di media sosial (medsos) Facebook. [Suara.com/Ari Purnomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dosen IAIN Surakarta, Abdul Aziz mengaku mendapatkan teror yang juga menyasar keluarganya akibat disertasi dirinya soal hubungan seks nonmarital yang kontroversial. Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai sepatutnya disertasi Abdul itu bisa diperdebatkan dengan nalar serta logika yang setara dengan apa yang dihasilkan Abdul tersebut.

Abdul mengatakan bahwa dirinya maupun keluarga kerap mendapatkan teror melalui media sosial. Banyak kata-kata yang menyudutkan dirinya serta keluarga karena dianggap sebagai pihak yang mendukung seks pra nikah.

"Mestinya nalar, logika dan ilmu dilawan juga dengan nalar, logika dan ilmu. Bukan dengan hujatan, caci maki bahkan teror psikologis," kata Ferdinand melalui akun Twitternya @FerdinandHaean2 pada Kamis (5/9/2019).

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Abdul Aziz memantik kehebohan di media sosial. Hal itu karena disertasinya di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tentang seksual normalitas atau seks di luar nikah memicu kontroversial.

Baca Juga: Perempuan Lebih Senang Lakukan Hubungan Seks di Tempat Gelap, Kenapa?

Meski demikian, Abdul Aziz tak mempermasalahkan apabila disertasinya itu memicu kehebohan. Menurutnya penelitian berjudul "Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmartial" yang dibuatnya selama tiga tahun lebih itu bukan hal yang tabu untuk disampaikan secara ilmiah. Bahkan membuka pemikiran baru akan hukum Islam.

"Saya kira disertasi saya yang dianggap kontroversial justru sebagai respon masyarakat akan adanya kepedulian mereka dalam menyikapi masalah kriminalisasi hubungan seksual nonmarital," ujar Aziz saat dihubungi, Kamis (29/8/2019) sore.

Menurut Aziz, penelitian tersebut dibuatnya karena munculnya kegelisahan serta keprihatinannya akan fenomena kriminalisasi hubungan seksual nonmarital atau hubungan seksual konsensual dalam artian seks diluar nikah dengan kesepakatan. Stigmatisasi tersebut melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI