RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna

Kamis, 05 September 2019 | 12:19 WIB
RUU KPK, Seluruh Fraksi DPR Beri Pandangan Secara Tertulis di Paripurna
Ruang rapat paripurna DPR RI, Selasa (20/8/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI mengagendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terkait Badan Legislasi (Baleg) yang mengusulkan revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi inisiatif DPR pada hari ini.

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin Rapat Paripurna meminta persetujuan terlebih dahulu kepada anggota dewan yang hadir ihwal agenda tersebut.

"Saya mohon persetujuan anggota dewan terkait Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Utut dalam sidang, Kamis (5/9/2019).

Setelah anggota dewan sepakat menyetujui, Utut kemudian meminta masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Namun diketahui, penyampaian pendangan fraksi itu tak dilakukan secara lisan melainkan melalui tulisan.

Baca Juga: Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Bupati Bengkayang Ditahan KPK

Pantauan Suara.com, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya yang telah dicatat dan dimasukan dalam sebuah map. Map tersebut yang kemudian dibawa ke meja pimpinan.

"Dengan demikian 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," ujar Utut.

Atas persetujuan dan penyampaian pandangan fraksi itu, maka revisi UU KPK akan ditindaklanjuti DPR ke tahapan berikutnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan usulan Badan Legislasi (Baleg) ihwal revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada sejak 2017.

Menurut Masinton, usulan tersebut juga sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Merasa Tak Dilibatkan DPR, Jubir: Kami Belum Butuh Revisi UU KPK

Diketahui, usulan revisi UU KPK tersebut akan dibahas dalam agenda mendengarkan pendangan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna hari ini.

“Ya itu kan sudah, kasusya kan sudah lama itu ada di Baleg ya dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya,” kata Masinton kepasa wartawan Kamis (5/9/2019).

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut ada empat poin UU KPK yang disepakati untuk dilakukan revisi terbatas. Diantaranya ialah penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.

“2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” ujar Masinton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI